SIDRAP.KOMPAKBEWS— 21 Januari 2025 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah dalam rangka Program Redistribusi Tanah. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Program Redistribusi Tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria, bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan penggarap. Melalui program ini, tanah negara diserahkan kepada masyarakat yang berhak untuk meningkatkan produksi pertanian secara bertahap dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syamsiah S., S.H., serta Camat Pitu Riase, A. Mukti Ali. Dalam sambutannya, Syamsiah menyampaikan bahwa redistribusi tanah ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Target program redistribusi tanah di Kabupaten Sidenreng Rappang mencakup 2.042 bidang tanah dari lima desa, yaitu:
Desa Bila Riase: 342 bidang
Desa Lagading: 300 bidang
Desa Betao: 500 bidang
Desa Compong: 400 bidang
Desa Lasiwala: 500 bidang
Pada kegiatan ini, sebanyak 300 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Lagading. Diharapkan, penyerahan ini dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan produktivitas masyarakat desa.
Program Redistribusi Tanah ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat penerima sertifikat yang merasa terbantu dengan kepastian hak atas tanah yang mereka kelola. Camat Pitu Riase, A. Mukti Ali, mengungkapkan harapannya agar program ini terus dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Dengan program seperti ini, BPN Sidrap menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan.(*)